Harus Tegas ! Parkir Liar Timbulkan Kemacetan Lalulintas

Petugas Dishub Palembang bersama petugas kepolisian melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarang. -Foto : Disway-

"Sebagai pengemudi, saya  juga dirugikan karena harus menghadapi kemacetan akibat parkir liar. Kadang pelanggan juga mengeluh terlambat sampai tujuan. Pemerintah harus lebih tegas dalam menindak pelanggar," katanya. 

Rama, salah seorang mahasiswa dari salah satu PTN di Palembang  juga berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan parkir liar ini.

BACA JUGA:Profil Rosan Roeslani : CEO Danantara yang Siap Bawa Investasi RI ke Level Global !

BACA JUGA:Siapa Dony Oskaria ? COO Danantara yang Berpengalaman di BUMN dan Korporasi

Bahkan Rama memberikan solusi untuk meminimalisir nparkir liat yakni penertiban yang lebih rutin dan tegas, meningkatkan patroli serta memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, seperti penderekan kendaraan atau denda tinggi.

"Lalu penyediaan kantong parkir, membangun lebih banyak lahan parkir resmi di lokasi-lokasi strategis agar pengendara tidak lagi memarkir kendaraan di pinggir jalan dan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat – Mengajak warga untuk lebih sadar dan disiplin dalam memarkir kendaraan sesuai aturan," ujarnya.

Sementara Praktisi Hukum, Sulyaden SH yang angkat bicara terkait permasalahan parkir liar ini menegaskan, bahwa parkir liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sulyaden menambahkan, bahwa parkir liar merupakan pelanggaran yang harus ditindak secara hukum.

"Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan daerah terkait ketertiban umum, sudah jelas bahwa parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi kebiasaan buruk yang semakin sulit dikendalikan," ujarnya.

Menurutnya, tindakan tegas harus dilakukan terhadap para pelanggar, termasuk menerapkan denda maksimal atau menderek kendaraan yang parkir sembarangan.

"Jika hanya diberikan peringatan tanpa sanksi yang tegas, pelanggaran ini akan terus terjadi. Seharusnya ada tindakan seperti penggembokan kendaraan atau penderekan, serta denda yang besar agar ada efek jera," jelasnya.

Sayangnya lanjut dia, penegakan hukum terhadap parkir liar ini masih belum optimal. Padahal, jika Perda dan aturan lalu lintas diterapkan dengan maksimal, masalah kemacetan akibat parkir liar bisa dikurangi secara signifikan," ungkapnya. 

Dalam kesempatan v tersebut, Sulyaden berharap pemerintah daerah dan instansi terkait bisa lebih aktif dalam menertibkan parkir liar dengan melakukan patroli rutin dan memperbanyak kantong parkir resmi.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan