Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan : Sita Uang Rp 57 Ribu !

Tim Patroli Satuan Samapta Polres Ogan Ilir menangkap pelaku pungli di pintu keluar tol Keramasan, Selasa, 25 Februari 2025.-foto:dokumen palpos-

Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pungli untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pengendara.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Ogan Ilir. Polisi juga mendalami apakah Y.S. bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pungli tersebut.

BACA JUGA:Menyusul Mantan Kades : Bendahara Desa Petanang Dijerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar !

BACA JUGA:Polres Banyuasin Tutup Warung Penjual Miras Jelang Ramadan

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal tentang pemerasan atau pungutan liar yang dapat berujung pada hukuman pidana.

Penangkapan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama para sopir dan pengguna jalan yang sering melintas di Pintu Keluar Tol Keramasan. 

Mereka berharap tindakan tegas seperti ini terus dilakukan agar praktik pungli tidak kembali terjadi di wilayah tersebut.

Dengan adanya langkah cepat dari Tim Patroli Polres Ogan Ilir, diharapkan wilayah hukum Ogan Ilir semakin aman dan bebas dari praktik pungli yang merugikan masyarakat. 

Kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan mereka.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan