Polda Sumsel Buru HD : Bos Penyelundup BBM Solar Subsidi !

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto meninjau barang bukti mobil L300 membawa babytadmon berkapasitas 1.000 liter yang berisi 290 liter solar di Mapolda Sumsel, di Palembang, Selasa, 9 Januari 2024-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Ribut Soal Uang Sewa Pasar, Dua Warga OKU Saling Tikam di Baturaja

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 24 barcode My Pertamina yang diperoleh pelaku dengan cara dibeli dari sopir truk lainnya.

Walaupun HD masih dalam pengejaran oleh personel Polda Sumsel, Sunarto menyampaikan bahwa pelaku AC akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Menurut peraturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal senilai Rp60 miliar.

Sementara itu, polisi terus meningkatkan upaya untuk menangkap HD agar proses hukum dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perburuan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan