Lembur tak Dibayar, Kontrak tak Diperpanjang : Ini yang Akan Dilakukan 6 Mantan Sekuriti PT MMU !

Edi Rusdi mantan sekuriti PT MMU.-Foto : Prabu-

Terkait persoalan itu, Edi berharap agar perusahaan segera membayarkan uang lembur mereka.

Jika tidak, mereka berencana untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan masalah ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Prabumulih.

BACA JUGA:Tragis ! Cegah Tawuran, Ketua RT di Muba Tewas Dibacok Pemuda Brutal

BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyebab Kematian Vera : Warga Perumahan BST Tanjung Raja yang Ditemukan Tewas di Rumahnya !

"Jika tidak dibayarkan, kami akan bongkar semua rahasia busuk perusahaan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan ini banyak melakukan kesalahan, termasuk memanipulasi tahun mesin dan kabel yang dikirimkan kepada Pertamina.

"Kami memiliki bukti-bukti yang kami simpan di flashdisk," ujarnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa PT Maju Mandiri Utama tempat dimana dirinya pernah bekerja merupakan perusahaan kontraktor yang berkolaborasi dengan PT Pertamina, bergerak di bidang penyediaan pompa submersible, peralatan permukaan, pompa injeksi, transfer permukaan, dan generator set (genset). 

Sementara, Wakil Manajer PT MMU cabang Prabumulih, Darmadi, ketika dikonfirmasi mengenai tuntutan ini, meminta kepada mantan sekuriti tersebut untuk dapat membuktikan jika uang lembur belum dibayar.

“Jika memang lembur belum dibayar, silahkan dibuktikan sesuai dengan aturan yang ada. Jika mereka merasa lemburnya belum dibayarkan, ya silahkan buktikan,” ucapnya.

Darmadi juga membantah adanya upaya bipartit dari perusahaan, menyatakan bahwa undangan resmi untuk pertemuan tersebut belum pernah diterima.

"Bisa saja nanti pihak Edi mengundang kami untuk bipartit sesuai aturan yang ada. Namun, sampai saat ini, kami belum menerima undangan resmi untuk menyelesaikan masalah ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Darmadi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, jelas mengatur mengenai lembur dan hak-hak pekerja.

"Jika yang bersangkutan merasa tidak dibayar, silahkan lapor, karena semua ada aturannya," ujarnya. Ia juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap klaim Edi yang menyebutkan tidak dibayarkan lembur selama 8 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan