BPOM Ungkap Dua Modus Baru Kosmetik Ilegal : Konsumen Wajib Waspada !

Beberapa temuan produk perawatan kulit atau skincare serta kosmetik ilegal oleh BPOM berdasarkan hasil intensifikasi pada 10-18 Februari 2025 yang ditunjukkan kepada awak media oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (21/2/2025).-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Sembuhkan Penyakit Hepatitis dan Liver dengan Ginseng Jawa

Hasil temuan menunjukkan bahwa Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan nilai temuan kosmetik ilegal tertinggi, mencapai Rp11,2 miliar.

Disusul oleh Jakarta dengan nilai Rp10,3 miliar, Bogor Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.

Secara keseluruhan, BPOM menemukan sebanyak 91 merek kosmetik ilegal yang terdiri dari 4.334 item dan 205.133 buah kosmetik, dengan nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar.

BACA JUGA:Sembuhkan Herpes Radang Sendi dan Mata dengan Daun Gempur Batu

BACA JUGA:Sembuhkan Keloid dan Selulit dengan Daun Ketepeng

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, termasuk produk perawatan kulit beretiket biru yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Sementara itu, 79,9 persen tidak memiliki izin edar, 2,6 persen merupakan produk kedaluwarsa, dan 0,1 persen berupa produk injeksi kecantikan yang tidak sesuai ketentuan.

Kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di pasaran bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan penggunanya.

BPOM telah menemukan kandungan berbahaya dalam beberapa produk yang beredar tanpa izin edar, di antaranya merkuri, hidrokuinon, dan pewarna sintetis berbahaya.

Taruna menjelaskan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, serta iritasi kulit parah.

Sementara itu, hidrokuinon yang sering ditemukan dalam produk pemutih kulit tanpa izin dapat menyebabkan hiperpigmentasi permanen dan meningkatkan risiko kanker kulit.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik. Jangan mudah tergiur dengan harga murah dan klaim berlebihan. Pastikan produk yang digunakan sudah memiliki nomor izin edar BPOM dan terdaftar secara resmi," ujarnya.

BPOM juga menegaskan bahwa produk kosmetik yang kedaluwarsa dan tetap digunakan bisa menyebabkan infeksi kulit, peradangan, hingga reaksi alergi yang serius.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kecantikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan