Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Mura

Suasana saat penyidik meneliti dokumen yang akan disita di Kantor Dinas Pendidikan Musi Rawas. -Foto : Dokumen Palpos-
Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian spesifikasi barang serta dugaan kelebihan pembayaran.
"Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel seragam telah diperoleh, sementara perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit dari auditor terkait," ungkap Gusti.
BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Edukasi 85 Anak TK Pertiwi
BACA JUGA:Rekonsiliasi Dana BOSP Semester II: Disdik OKI Arahkan Cara Pengelolaan Sesuai Juknis!
Dikatakan Gusti, Kejari Musi Rawas telah mengantongi beberapa nama yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini.
Namun, untuk saat ini, identitas mereka masih dirahasiakan karena penyidik masih perlu melakukan ekspose gelar perkara serta pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Dimakan Usia, Plat Duiker Jalan HTI Ambruk
BACA JUGA:Wisuda ke-176 Unsri Diikuti Oleh Sejumlah Tokoh : Rektor Ungkap Kebanggaan !
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Masyarakat Kabupaten Musi Rawas kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas memastikan akan terus mengusut dugaan penyimpangan ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.