Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Penting agar Tepat Sasaran

Sejumlah Akademisi saat mengelar diskusi jurnalis bertajuk “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?” di Tangerang-Foto: Antara-

Menurutnya, para pejabat di daerah seperti walikota, bupati, hingga gubernur harus bisa diandalkan untuk mengawal kebutuhan pokok rakyatnya, seperti gas, kesehatan, hingga pendidikan.

"Penegasan saya, kebijakan ini sebenarnya bagus, asal pejabat di level pemerintah daerah itu maksimal. Sensitivitas sosial pejabat atas kebutuhan rakyat sangat diperlukan untuk kawal BBM, gas, raskin, hingga bansos. Selama ini pemerintah daerah tidak maksimal," kata dia.

BACA JUGA:Membiakkan Visi Presiden RI Melalui Pembekalan untuk Kepala Daerah

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ungkap Peran Kabag Humas DPRD Sumsel Dalam Kasus Dugaan Korupsi-Gratifikasi

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.

Bahlil mengumumkan bahwa seluruh pengecer LPG 3 Kg di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan