KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto-FOTO : ANTARA-

Menjelang pemeriksaannya di KPK, Hasto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa surat permohonan tersebut telah diserahkan kepada KPK pada Senin pagi.

“Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ronny menegaskan bahwa alasan penundaan pemeriksaan ini terkait dengan proses praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihaknya berharap KPK dapat mempertimbangkan permohonan tersebut demi menjunjung tinggi asas keadilan.

Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan tanggapan resmi apakah permohonan penundaan pemeriksaan ini akan dikabulkan atau tidak.

Kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto berpotensi memberikan dampak besar bagi PDI Perjuangan, terutama menjelang pemilu mendatang.

Sebagai Sekretaris Jenderal partai, Hasto memiliki peran sentral dalam strategi politik dan konsolidasi internal partai.

Penetapan dirinya sebagai tersangka dapat memengaruhi persepsi publik terhadap integritas PDI Perjuangan.

Sejumlah pengamat politik menilai bahwa partai harus segera mengambil langkah strategis untuk merespons kasus ini agar tidak berimbas pada elektabilitas mereka.

Beberapa pihak juga mendesak agar PDI Perjuangan segera memberikan klarifikasi terkait posisi Hasto di dalam partai.

Meski demikian, hingga kini PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum Hasto.

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, belum menanggapi kasus ini secara terbuka.

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat partai politik selalu menarik perhatian publik, terutama dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.

Respons masyarakat terhadap kasus Hasto bervariasi, dengan sebagian mendukung langkah KPK dan sebagian lainnya meragukan independensi lembaga antirasuah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan