Puluhan Tahun Menanti, Warga Desa Bunga Tanjung OKU Kini Miliki Sertifikat Tanah
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/0a77a3ac2ac0512be4328f8efa9c42d6.jpg)
Warga menerima sertifikat tanah yang sudah lama dinantikan-Foto : Ardie-
Dengan kepastian hukum ini, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam melakukan pembangunan fasilitas umum seperti jalan, irigasi, serta program elektrifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu warga, Syamsudin (52), mengaku sangat bersyukur atas kepemilikan sertifikat tanah ini.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam : Saksi-Saksi Sebut Pekerjaan Sesuai Standar
“Dulu kami selalu waswas karena tanah yang kami tempati belum memiliki kepastian hukum. Sekarang kami bisa lebih tenang dan mulai memikirkan pengembangan usaha pertanian tanpa rasa takut,” tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan OKU, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan yang sebelumnya berstatus hutan.
“Kami terus berkomitmen untuk mendukung masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah yang mereka tempati. Ini juga bagian dari program reforma agraria yang sedang digalakkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap program ini dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain yang mengalami permasalahan serupa.
Dengan legalitas kepemilikan tanah, warga dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.