Kabar Baik untuk Petani : Harga Gabah pada Masa Panen Tidak Boleh Turun dari HPP Rp6.500 per Kilogram !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/eff8c2d0a8e00e68143227794d3a23d5.jpg)
Petani membersihkan butiran gabah hasil panen di Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat-FOTO : ANTARA-
“Kebijakan ini bagus, tetapi harus ada pengawasan di lapangan. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Pemerintah juga harus memastikan bahwa Bulog memiliki kapasitas yang cukup untuk menyerap gabah petani,” ujar Prof. Sumarno.
Kebijakan pemerintah untuk menetapkan HPP gabah sebesar Rp6.500 per kilogram pada masa panen raya 2025 merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bulog, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Melalui langkah-langkah ini, Indonesia diharapkan dapat mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan para petani sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.