Polres OKU Sosialisasikan Aturan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Anggota Satlantas Polres OKU menyosialisasikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.--

• Menggunakan helm sebagai perlengkapan keselamatan.

• Berusia minimal 15 tahun.

BACA JUGA:Siap Bersaing di Dunia Kerja : Polsri Banyuasin Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025 !

BACA JUGA:Polres OKI Buka Pendaftaran Taruna Polri Tahun 2025, Ini Jadwal Selengkapnya!

• Mengendarai dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.

“Sepeda listrik tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, sehingga tidak diperbolehkan melintas di jalan raya yang digunakan untuk kendaraan umum,” tegas AKP Fausiah.

Polres OKU tidak hanya mengandalkan spanduk sebagai media sosialisasi. Satlantas Polres OKU juga aktif melakukan edukasi melalui:

• Media Sosial: Memberikan informasi kepada masyarakat luas dengan konten digital yang menarik.

BACA JUGA:Dukung P2B : Bagikan Bibit Cabai, Tomat, dan Terong kepada Warga

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan 3C : Polsek Indralaya Lakukan Patroli

• Kampanye di Sekolah: Memberikan pemahaman langsung kepada siswa tentang bahaya mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

• Sosialisasi di Tempat Umum: Memberikan edukasi kepada orang tua dan komunitas setempat.

Spanduk-spanduk imbauan tersebut ditempatkan di titik-titik strategis, seperti persimpangan jalan protokol dan kawasan yang sering dilalui pengguna sepeda listrik.

Isi spanduk menekankan pesan tentang aturan yang berlaku dan potensi bahaya jika sepeda listrik digunakan di tempat yang tidak semestinya.

AKP Fausiah Tamal menambahkan bahwa saat ini Polres OKU masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari instansi terkait mengenai detail regulasi penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan