Curi Kabel Tower di Prabumulih : 2 Pemuda Diinapkan di Hotel Prodeo !

Dua pelaku pencuri kabel tower saat diamankan di Polsek RKT.-Foto: Prabu-

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian kabel tower sebanyak dua kali,” ujar Ipda Haris Krisnanda.

Atas perbuatan tersebut, Jesman dan Putra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek Rambang Kapak Tengah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan