Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan ODOL di Ruas Jalan Sungai Lilin - Keluang

Tim gabungan saat melakukan penertiban-Foto : Romi Rivano-

Kasat Lantas Polres Muba, AKP Afhi Abrianto, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan ODOL.

"Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga merusak jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban berlebih," jelasnya.

BACA JUGA:PTBA Mengedepankan Prinsip Good Mining Practice

BACA JUGA:Silaturahmi: Kajari OKI Sampaikan Siap Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo!

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi dan perusahaan angkutan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

"Kami berharap dengan adanya operasi ini, para pengemudi dan pemilik kendaraan dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas," tambah AKP Afhi.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pengemudi mengenai dampak negatif dari kendaraan ODOL.

Mereka menjelaskan bahwa kendaraan yang melebihi kapasitas dapat menyebabkan kecelakaan fatal, mempercepat kerusakan jalan, serta meningkatkan biaya perbaikan infrastruktur yang akhirnya membebani anggaran daerah.

BACA JUGA:PTBA Mengedepankan Prinsip Good Mining Practice

BACA JUGA:Kapolsek Rambang Minta Jauhi Judi Online

Beberapa pengemudi yang terjaring operasi ini mengaku belum sepenuhnya memahami batasan dimensi dan tonase yang diperbolehkan.

"Saya kira selama kendaraan bisa jalan dan muatan aman, tidak ada masalah. Ternyata ada aturan khusus untuk panjang kendaraan di jalan kabupaten," ujar Joni, salah satu sopir truk tangki.

Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dishub dan Satlantas Polres Muba berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara berkala.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan ODOL yang merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya," tegas Ahmad Wendiyansah.

Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan kendaraan yang diduga melanggar aturan.

Tag
Share