Putusan Dismissal Pilkada di MK Rampung : 40 Gugatan Lolos, 270 Kandas di Tahap Awal !
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan tahapan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Dalam dua hari persidangan yang dibagi menjadi tiga sesi per hari, MK menangani 310 gugatan yang masuk.
Dari jumlah tersebut, hanya 40 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap persidangan pembuktian, sedangkan 270 gugatan lainnya kandas.
BACA JUGA:MK Putuskan 58 Sengketa Pilkada 2024 : 52 Gugur, 6 Lanjut ke Pembuktian !
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada OKU : Teddy-Marjito Harapan Baru Masyarakat OKU !
Sidang dimulai pada Selasa (4/2/2025), dengan MK membagi persidangan menjadi tiga sesi:
Sesi I: Dari 58 gugatan yang diperiksa, hanya 6 perkara yang dinyatakan dapat dilanjutkan, sementara 52 gugatan dihentikan.
Sesi II: Sebanyak 54 gugatan diperiksa, dengan 47 perkara ditolak dan hanya 7 yang lolos ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Palembang Berakhir : Ratu Dewa – Prima Salam Segera Dilantik !
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu
Sesi III: MK membacakan 39 putusan dismissal, dan 7 perkara berhasil melaju ke tahap pembuktian.
Pada Rabu (5/2/2025), pola yang sama terjadi:
Sesi I: 49 perkara diperiksa, dengan 7 perkara dilanjutkan dan 42 gugatan gugur.