Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Lagi Elpiji 3 Kg : Akses Masyarakat Dipermudah !
Warga menujukkan KTP-nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024)-Foto : Dokumen Palpos-
Mereka diwajibkan untuk mendaftar sebagai subpangkalan resmi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Proses pendaftarannya meliputi:
1. Mengunduh dan menginstal aplikasi MAP di perangkat seluler.
2. Mengisi data identitas diri dan usaha, termasuk lokasi warung atau toko.
3. Mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, NPWP (jika ada), serta surat izin usaha.
4. Menunggu verifikasi dari pihak terkait.
Setelah terverifikasi, pengecer akan mendapat izin untuk menjual elpiji 3 kg dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap bisa lebih mudah mengawasi peredaran elpiji 3 kg dan menghindari praktik-praktik spekulatif yang dapat merugikan masyarakat.
Meskipun pemerintah telah mengizinkan pengecer kembali berjualan, pengawasan terhadap distribusi elpiji tetap akan diperketat.
Pertamina dan aparat terkait akan rutin melakukan pengecekan guna memastikan tidak ada penyimpangan, seperti penimbunan atau penjualan di atas HET yang ditetapkan.
"Kami akan melakukan pemantauan secara berkala. Jika ada pengecer yang menjual elpiji di atas harga yang ditentukan atau melakukan praktik penimbunan, maka akan dikenakan sanksi tegas," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
Sanksi yang akan diberikan bagi pengecer nakal meliputi:
1. Pencabutan izin usaha sebagai subpangkalan.
2. Denda administratif.
3. Pemutusan pasokan dari distributor resmi.
4. Harapan ke Depan