Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus 2 Pelaku Curanmor Lintas Kota

Dua pelaku curanmor lintas kabupaten kota saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih.-Foto : Prabu-

"Guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut," ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat reskrim menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas Tiyan Talingga. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan