Ambil Perangkat AC RSUD Mura Beliti Tanpa Izin : Risen Dijemput Tim Labi di Kediamannya
Tersangka Risen berikut barang bukti yang diamankan di Polsek Muara Beliti. -Foto : Dokumen Palpos-
Aksi kedua tersangka baru diketahui setelah pegawai RSUD menyalakan AC dan tidak merasakan udara dingin. Setelah melakukan pengecekan, dua unit perangkat outdoor AC ternyata hilang.
Akibat kejadian ini, RSUD Muara Beliti mengalami kerugian sekitar Rp9.900.000.
BACA JUGA:Ngaku Sales Motor Tipu Konsumen Rp5 Juta : Seorang Perempuan di Prabumulih Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Lakukan Penipuan Modus Iphone Murah : Remaja Putri Asal PALI Dibekuk di Resto Cepat Saji
Atas perbuatannya tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Tersangka Risen dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. kata AKP Subardi.
"Selain itu, barang bukti berupa satu drum bekas berwarna hitam dan satu topi hitam bertuliskan "Harley Davidson" yang digunakan tersangka Risen saat beraksi juga telah diamankan di Polsek Muara Beliti," pungkas AKP Subardi.