Mendagri Sebut Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Dilantik Berturut-turut : Begini Penjelasannya !

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025)-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Dukung Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK

Namun demikian, Mendagri menekankan pentingnya percepatan pelantikan kepala daerah terpilih agar roda pemerintahan daerah dapat segera berjalan dengan baik.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan stabilitas politik di daerah segera terjaga.

Di sisi lain, pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal).

BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemda Implementasikan BLUD : Dorong Mutu Layanan Publik

BACA JUGA:DPR Setujui Kepala Daerah tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025

Keputusan ini diambil menyusul percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dari yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025.

Pemerintah sebelumnya berencana melantik kepala daerah yang tidak bersengketa secara serentak pada 6 Februari 2025.

Namun, dengan adanya percepatan jadwal MK serta pertimbangan efisiensi, pelantikan kepala daerah nonsengketa kini menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.

Mendagri Tito Karnavian belum mengumumkan tanggal pasti pelantikan kepala daerah baik yang tidak bersengketa maupun yang perkaranya ditolak oleh MK.

Jadwal pelantikan masih akan dibahas lebih lanjut dengan KPU, Bawaslu, serta MK.

Selain itu, Mendagri dijadwalkan akan menggelar rapat dengan DPR pada Senin (3/1) untuk membahas lebih rinci terkait hal ini.

Proses pelantikan kepala daerah yang bertahap ini tentu membawa dampak pada stabilitas politik dan administrasi di berbagai daerah.

Dengan adanya sengketa pilkada yang belum terselesaikan, sejumlah daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan hingga keputusan final dikeluarkan.

Hal ini dapat menghambat pengambilan kebijakan yang krusial bagi pembangunan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan