Komisi III DPR RI Dukung Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK
Anggota Komisi II DPR Ujang Bey.-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM – Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, yang dijadwalkan secara serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ia mengungkapkan harapannya bahwa pelantikan ini dapat meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah serta mempercepat realisasi program-program pemerintah.
“Pemerintahan harus tetap berjalan, dan stabilitas politik serta ekonomi di daerah harus terjaga, apalagi pada tahun anggaran baru yang memerlukan keselarasan antara program pemerintah pusat dan daerah,” ujar Ujang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengamanatkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak setelah seluruh proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah selesai.
BACA JUGA:PDIP: Selamat Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri ke-78
BACA JUGA:DPR Dalami Lebih Jauh Pembatasan Medsos : Bagi Anak agar tak Kontroversi
Namun, dalam Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 B UU Pilkada dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden, sedangkan presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Komisi II DPR RI, menurut Ujang, telah mengusulkan alternatif agar pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dapat dilaksanakan serentak lebih awal.
Hal ini untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan di daerah yang sudah tidak memiliki permasalahan hukum.
“Kami telah meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah agar lebih fleksibel dan tidak menghambat pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa,” tambahnya.
BACA JUGA:DPR Setujui Kepala Daerah tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
BACA JUGA:Pindahan Ibu Kota, MPR Kunjungi IKN
Ia juga menegaskan bahwa seluruh partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah telah sepakat mendukung pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa untuk dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.
Keputusan tersebut, menurutnya, diambil setelah melalui pembahasan mendalam dengan Kementerian Dalam Negeri dan berbagai pihak terkait guna memastikan stabilitas politik dan ekonomi di daerah.