Diduga Gelapkan Uang Setoran Sales Rp29,7 Juta : Supervisor MR DIY Citimall Prabumulih Ditangkap
Tersangka penggelapan uang Perusahaan diamankan di Mapolres Prabumulih.-Foto : Prabu-
KORANPALPOS.COM - Boppi Setiawan (26), seorang supervisor di MR DIY Citimall Prabumulih, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh tim opsnal unit pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, lantaran diduga melakukan penggelapan uang setoran sales yang mencapai Rp29,7 juta.
Warga Desa Pagaruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ini ditangkap saat sedang bekerja pada Rabu, 29 Januari 2025,
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, mengatakan bahwa penangkapan terhada[ Noppi bermula dari laporan dari M Agung Wahyudi, seorang karyawan MR DIY Citimall Prabumulih.
Laporan tersebut disampaikan di SPKT Polres Prabumulih pada Selasa, 28 Januari 2025.
BACA JUGA:Penggelapan Modus Rental Terungkap : Mobil Warga Lampung Ini Berhasil Diamankan di Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Seorang Anak di Tanjung Raja Ogan Ilir Tewas Tenggelam
Dalam laporannya, Wahyudi mencurigai bahwa Boppi telah melakukan penggelapan terhadap uang setoran sales yang seharusnya disetor ke perusahaan.
"Pelapor ini melakukan pengecekan setoran sales. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan selisih antara laporan dengan uang yang disetorkan. Karena itu, dirinya melaporkan ke SPKT Polres Prabumulih,” ungkap Herli Setiawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal unit pidsus langsung melakukan penyelidikan.
Mereka memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
BACA JUGA:Jenazah PMI Sumsel yang Meninggal di Jepang Dipulangkan 1 Februari 2025
BACA JUGA:Buruh Asal Palembang Ditangkap Bawa Sabu 450 Gram dan 190 Butir Ekstasi di Musi Rawas
Hasil dari gelar perkara itu menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Boppi telah melakukan penggelapan uang setoran sales.
“Setelah dilakukan gelar perkara, didapati bukti bahwa diduga pelaku telah melakukan penggelapan uang setoran sales sebesar Rp29,7 juta,” ujar Herli Setiawan.