Pj Gubernur Sumsel Ingatkan ASN Wajib Masuk Kerja Tepat Waktu
Kegiatan aparatur sipil negara (ASN) selaku pengabdi negara dan pelayan masyarakat. -Foto : Disway-
"Setelah libur panjang, memang butuh waktu untuk kembali fokus, tetapi kami siap menjalankan tugas sesuai harapan Gubernur," kata Rh seorang ASN lainnya di Palembang.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menyatakan bahwa ASN tetap diperbolehkan mengambil tambahan cuti libur, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
"Jika ada ASN yang ingin memperpanjang libur dengan cuti tambahan, itu diperbolehkan. Tapi, tentu harus sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari pimpinan unit kerjanya," ujar Edward.
Edward menambahkan, setiap ASN memiliki hak cuti tahunan selama 12 hari. Hak ini dapat digunakan kapan saja sepanjang tahun, termasuk saat libur panjang seperti sekarang.
Namun, ia mengingatkan bahwa mengambil cuti lebih awal akan mengurangi sisa jatah cuti tahunan yang dimiliki.
"Jika digunakan di awal tahun, otomatis jatah cuti tahunan untuk 2025 berkurang. Tapi secara aturan, hal ini tetap diperbolehkan," jelasnya.
Edward juga menegaskan bahwa meskipun ASN memiliki hak cuti, pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Pimpinan OPD diimbau untuk mengatur jadwal cuti dengan baik agar tidak ada pelayanan yang terhenti, termasuk di sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti kantor samsat.
"Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan meskipun ada ASN yang mengambil cuti.
Seperti diketahui, libur panjang kali ini dimulai sejak akhir pekan, yakni Sabtu-Minggu (25-26 Januari), dilanjutkan libur Isra Mikraj pada Senin (27/1), serta cuti bersama tahun baru Imlek pada Selasa (28/1) dan libur Imlek pada Rabu (29/1).