Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam Diamankan, Ini Penyebabnya !
Tersangka pemilik sumur yang terbakar dan Polisi melakukan olah TKP.-Foto : Romi-
SEKAYU, KORANPALPOS.COM – Kebakaran sumur ilegal terjadi di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
Menanggapi insiden tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Muba melalui Unit Pidana Khusus segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemilik sumur, Nizar (37), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abriant, S.T.rK, yang didampingi Kanit Pidsus Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.T.rK, membenarkan penangkapan tersangka terkait kebakaran sumur ilegal tersebut.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ditemukan Meninggal Tragis : Diduga Masalah Ini !
BACA JUGA:Bawa Mobil Pikap, Panen Sawit di Kebun Orang
Menurut keterangan pihak kepolisian, kebakaran terjadi akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang dihidupkan oleh warga yang sedang melakukan pemerasan minyak di lokasi sumur ilegal.
Percikan tersebut menyulut api yang kemudian membakar motor, menyambar aliran minyak, hingga akhirnya menjalar ke bak penampungan minyak dan sumur minyak tradisional.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
BACA JUGA:Video Viral Pakai Narkoba di Lapas Tanjung Raja Ternyata 3 Tahun Silam !
2 unit sepeda motor yang hangus terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 set steger yang juga terbakar, 1 buah jerigen berisi 35 liter cairan hitam yang diduga minyak mentah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-7 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar,” pungkas Ipda Dobi Hariyandri Pratama.