Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Kota Palembang Tersangka : Kasus Penjualan Aset !
Mantan Sekda Kota Palembang, Harobin Mastofa ditetapkan tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan HRB, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang periode 2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan berupa tanah seluas 3.646 meter persegi.
Keputusan ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/1) di Palembang.
Selain HRB, Kejati juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu USG, yang berperan sebagai pihak penjual aset, dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada tahun 2016.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam manipulasi penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur serta pemalsuan data identitas terkait objek tanah tersebut.
BACA JUGA:Residivis Baru Bebas Tusuk Kadus di Banyuasin hingga Tewas, Ini Kronologinya !
BACA JUGA:Kedapatan Kantongi Ekstasi : Warga OKU Terancam Dipenjara Seumur Hidup !
Menurut Umaryadi, ketiga tersangka menggunakan modus operandi dengan memanipulasi data objek tanah dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Proses penerbitan sertifikat tanah dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang memungkinkan terjadinya penjualan aset yayasan secara ilegal.
“Para tersangka diduga berkonspirasi untuk menerbitkan sertifikat yang tidak sah dengan memanipulasi data objek tanah serta menggunakan dokumen palsu sebagai dasar penerbitan sertifikat,” ujar Umaryadi.
Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp11,7 miliar.
BACA JUGA:Aksi Begal di OKU Timur Viral : Korban Kena Sabetan Senjata Tajam !
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Ungkap Hal Ini Terkait Tindak Lanjut Laporan Warga Srikembang
Angka tersebut mencakup nilai aset tanah yang dijual serta potensi pendapatan daerah yang hilang akibat tindakan ilegal ini.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.