Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota Dijadwalkan Serentak : 6 Februari

Informasi hasil rapat komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI yang menyebar melalui pesan berantai di medsos.-Dokumen palpos-

3. Revisi Peraturan Presiden

Mendagri diminta untuk mengusulkan kepada Presiden revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah.

BACA JUGA:Penempatan Narapidana : Lapas Sekayu Lakukan Asesmen Instrumen Screening !

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan : Kapolres dan Pj. Wako Prabumulih Pimpin Penanaman Jagung Seluas 9,75 Hektar !

Revisi ini diharapkan dapat memperkuat regulasi terkait pelaksanaan pelantikan ke depan.

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan demokrasi yang tertib dan transparan. 

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, "Pelantikan serentak ini adalah wujud efisiensi sekaligus simbol harmonisasi proses demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Poin-poin hasil rapat ini menjadi landasan penting dalam mempersiapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Dukung Program Swasembada Pangan : Tanam Jagung Serentak di Ogan Ilir !

BACA JUGA:Polres OKU Galakkan Program Polisi Sahabat Anak

Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan terkait pelantikan ini, terutama bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan