Puluhan PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Gelar Aksi, Pertanyakan Nasib dan Tuntut Kejelasan

Puluhan massa PPPK paruh waktu di Kota Lubuklinggau melakukan aksi damai ke DPRD setempat.-Foto : Maryati-

Revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.

Prioritaskan pengangkatan tahap pertama bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi CAT.

BACA JUGA:Sungai Sake Meluap : Ratusan Rumah di Musi Banyuasin Terendam !

BACA JUGA:Banyuasin Naik ke Peringkat 3 Penghasil Pangan Nasional : Desa Kunci Ketahanan Pangan !

Tolak pengangkatan paruh waktu, para peserta menuntut pengangkatan full-time berdasarkan masa kerja.

Menanggapi aspirasi massa tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lubuklinggau, Abdul Nasir, menemui massa dan menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi tuntutan tersebut. 

Namun, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi para demonstran kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Lubuklinggau.

“Kami memahami keluhan dan tuntutan rekan-rekan. Kami akan segera berkoordinasi dengan BKSDM untuk membahas solusi yang bisa diberikan,” ujar Abdul Nasir.

BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Tinjau Pusat Kuliner Pangkalan Balai : Ini yang Akan Dilakukan !

BACA JUGA:Rebutan Lahan Parkir, Juru Parkir di OKU Dikeroyok Dua Orang

Aksi berjalan damai dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

Para peserta berharap pemerintah daerah dan pusat segera memberikan kejelasan atas tuntutan mereka, terutama terkait pengangkatan full-time yang dianggap lebih layak untuk mengakomodir masa kerja dan kontribusi mereka selama ini.

Aksi ini mencerminkan keresahan tenaga honorer yang membutuhkan perhatian serius pemerintah, terutama dalam mengimplementasikan kebijakan ASN yang lebih berpihak kepada tenaga kerja non-ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan