Revitalisasi DK3P, Langkah Strategis Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan K3 di Sumsel

Diskusi Forum K3 Sumbagsel bersama Ketua Dewan Penasehat INOSHPRO Prof. dr. Tan Malaka, MOH., DrPH., SpOK., HIU di Gardenta Resto, Jumat (17/01/2025).-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Kilang Pertamina Internasional Gelar Pekan Kampanye K3

Prof Tan melanjutkan, ketiadaan peran DK3P selama ini berdampak signifikan terhadap kurang optimalnya penerapan standar K3 di Sumsel. 

Beberapa insiden kecelakaan kerja yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu bukti nyata bahwa pembinaan dan pengawasan K3 memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah.

Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih menyatakan dukungannya terhadap upaya ini. Menurutnya kesadaran akan pentingnya K3 harus ditanamkan secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Semarakkan Bulan K3 Nasional

BACA JUGA:Edukasi K3 di Tempat Kerja

“Kesadaran akan K3 tidak bisa hanya sekali kerja selesai tetapi seumur hidup urusannya. Hari ini sadar, patuh, besok belum tentu. Maka itu perlu keberlanjutan dan pondasinya adalah kelembagaan yang kuat seperti DK3P,” kata Sumarjono yang juga Ketua GAPKI bidang pengembangan SDM.

Sumarjono juga menyoroti perlunya perlindungan khusus bagi pekerja perempuan di perkebunan sawit. “Melindungi pekerja perempuan berarti berkontribusi pada generasi emas di masa depan,” tambah pria berkepala plontos ini.

Senada dengan Ketua DPW PAKKI Sumsel Irfa Qodri yang juga menyambut baik revitalisasi DK3P Sumsel. 

Terlebih PAKKI Sumsel kerap dihadapkan dengan berbagai persoalan seperti ego sektoral dalam bidang konstruksi non ke-PU-an dan kualitas sumber daya K3 di bidang konstruksi.

“Masih ada sertifikat K3 yang bisa diterbitkan tanpa mengikuti pelatihan, ini sangat merugikan,” tegas Irfa.

Perwakilan dari Disnakertrans Sumsel Sahadi mengatakan, revitalisasi DK3P Sumsel dapat memberikan manfaat positif yang lebih luas dalam bidang pembinaan dan pengawasan K3 di Sumsel.

Sekadar informasi, DK3P berperan dalam mengawal implementasi K3 di tingkat provinsi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, DK3N dibentuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang K3.

DK3P dibentuk oleh Gubernur dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur mengenai pelaksanaan kebijakan K3 di tingkat provinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan