Ketua Bawaslu Tepis Tuduhan Konflik Kepentingan di Seleksi Daerah

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (23/10). Foto : ANTARA --

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menepis adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa sarat konflik kepentingan dalam seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028.

"Keliru jika dikatakan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028 dinilai sarat konflik kepentingan," kata Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin.

Tuduhan sarat kepentingan tersebut, lanjut Bagja, hanya didasarkan pada perpanjangan masa pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu daerah, yang semula pada tanggal 25 Juli 2023 menjadi 31 Juli 2023, tanpa melihat penyebab keterlambatan itu terjadi.

BACA JUGA:Tidak Lolos Tes Kesehatan Dinyatakan TMS

Dalam kesempatan itu, Bagja mengatakan bahwa keterlambatan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu daerah disebabkan oleh adanya kendala dalam proses penilaian yang melibatkan pihak ketiga.

Pihak ketiga itu bertugas sebagai pihak yang membantu tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028.

"Untuk pelaksanaan tes psikologi dan tes kesehatan secara nasional, Bawaslu bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bidang sumber daya manusia (SDM), dan pusat kedokteran dan kesehatan," jelasnya.

BACA JUGA:Wapres Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Dalam proses tersebut, kata Bagja, terjadi kesalahan format hasil seleksi yang dikirim oleh pihak kepolisian.

Data yang dikirim melalui surat elektronik Bawaslu RI belum sesuai dengan format Excel yang diperlukan.

Bagja menjelaskan data yang diunggah dalam aplikasi rekrutmen Mr Bawaslu harus menampilkan hasil per kabupaten dan kota.

Namun, surat elektronik yang dikirim kepolisian berdasarkan pada hasil tingkat provinsi.

BACA JUGA:Wapres Ingatkan Tidak Mudah Terprovokasi di Tahun Politik

"Bawaslu menyampaikan surat permohonan pencermatan kembali terhadap hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota tahun 2023 pada tanggal 25 Juli kepada Polri," kata Bagja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan