Cermin Buram K3 di Sumsel

--

Dampak Buruk 

Para pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan dalam situasi ini. Ketika perusahaan tidak memenuhi standar K3 namun tetap mendapatkan sertifikat, risiko besar selalu mengintai keselamatan mereka. 

Banyak pekerja yang kehilangan nyawa atau menderita kecacatan akibat kecelakaan kerja, yang sebenarnya bisa dicegah jika standar K3 diterapkan dengan baik. Di sisi lain, perusahaan yang mematuhi aturan merasa dirugikan. 

Ketidakadilan ini menciptakan persaingan tidak sehat, di mana perusahaan yang memilih jalan pintas dengan memberikan suap justru lebih diuntungkan. Hal ini mengikis semangat untuk menjalankan regulasi K3 secara serius.

Pembentukan DK3P

Untuk mengatasi masalah ini diperlukan langkah-langkah konkret dan menyeluruh. Pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) dapat menjadi salah satunya.

DK3P berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam implementasi K3 di tingkat provinsi.

DK3P dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dalam pasal 10 ayat 2 Permenaker RI No 18 Tahun 2016 disebutkan, DK3P mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur, mengenai pelaksanaan kebijakan di bidang K3 di tingkat provinsi.

DK3P bisa menjadi badan independen yang berfungsi mengawasi penerapan K3 di Sumsel.

Dewan ini dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, organisasi profesi di bidang K3, serikat pekerja, dan akademisi, sehingga pengawasan menjadi lebih transparan dan akuntabel. 

DK3P juga dapat memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan sesuai standar tanpa intervensi yang melanggar aturan.

Terkait pembentukan DK3P Sumsel, Profesor Tan Malaka sebagai tokoh K3 Sumsel yang juga Ketua Komite Pengarah (Advisory Board) Inoshpro (Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professionals) sudah sering menyuarakannya di berbagai kesempatan. 

Sayang, hingga kini Sumsel belum juga memiliki DK3P. Padahal, hubungan erat DK3P dengan Kemnaker dapat memastikan kebijakan K3 nasional diterapkan secara konsisten di daerah.

Sementara itu untuk mencegah gratifikasi dan korupsi, proses pengurusan sertifikat K3 dapat dilakukan secara digital dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan