Residivis Kembali Masuk Hotel Prodeo Polsek Tanjung Batu : Ini Kasus Terbaru !
Pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Batu.-Foto : Isro -
KORANPALPOS.COM – Polsek Tanjung Batu mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil menangkap pelaku, Wahyan (33), yang merupakan residivis kambuhan.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di pondok kebun tebu di Desa Seribandung.
Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Rohadi (52), warga Dusun II Desa Seribandung, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA:Kesal Tak Diberi Uang : Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Orang Tua, Begini Nasibnya Sekarang !
Dalam laporannya, Rohadi menyampaikan bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri yang berhasil membawa kabur satu unit ponsel merek Infinix GT 10 Pro berwarna silver.
“Saat kejadian, anak korban sedang tidur di dekat ponsel yang akhirnya dicuri pelaku. Meski ada penghuni di rumah, pelaku tetap nekat melancarkan aksinya,” ujar IPTU Yusri.
Setelah menerima laporan, Tim Rimau Batu segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil investigasi mengarahkan tim pada Wahyan, seorang warga Desa Seritanjung, Kecamatan Tanjung Batu.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tegas Tindak Kasus Korupsi : 2 Penyidikan, 3 Penyelidikan !
Pada Kamis (9/1/2025), tim berhasil menangkap Wahyan tanpa perlawanan di sebuah pondok kebun tebu di Desa Seribandung.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti berupa ponsel curian juga berhasil diamankan.