Polres OKU Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Anggota Satlantas Polres OKU menyosialisasikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.-Foto : Eco Marleno-
KORANPALPOS.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres OKU AKP Fausiah Tamal, Rabu 8 Januari 2025 mengatakan bahwa larangan ini dikeluarkan mengingat maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya wilayah setempat.
Dengan maraknya penggunaaan sepeda listrik ini, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memahami aturan penggunaannya agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
BACA JUGA:Lakukan Patroli di Daerah Rawan Aksi Pungli
BACA JUGA:Program MBG Belum Dimulai di OKU : Dinas Pendidikan Tunggu Arahan
Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan yang ditetapkan.
"Seperti memakai helm serta tidak diperuntukkan bagi anak usia di bawah 15 tahun dan batas kecepatan maksimal 25 Km/jam," jelasnya.
Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah karena sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.
"Sepeda listrik didesain tidak untuk melalui jalan raya karena dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas hingga merenggut korban jiwa," tegasnya.
BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen : Masyarakat Diimbau Tetap Bijak dan Hemat
BACA JUGA:SMA Kemala Taruna Bhayangkara Cetak Generasi Muda Berintegritas
Sebagai upaya pencegahan, kata dia, pihaknya menggencarkan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya untuk dipatuhi bersama.
Pihaknya juga mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.