JPU Tunda Tuntutan Kasus Mayat Dicor : Begini Kata Pengacara Korban !
Kedua terdakwa hendak memasuki ruang persidangan di PN Palembang, Selasa, 7 Januari 2025.-Foto : Istimewa-
Penundaan sidang pembacaan tuntutan pidana ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban, tetapi juga memicu kritik dari masyarakat yang menuntut kejelasan dan keadilan.
Pihak keluarga korban dan masyarakat luas berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka.
Hukuman maksimal berupa pidana mati diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi bentuk keadilan bagi keluarga yang kehilangan orang tercinta.
Proses hukum yang berjalan harus menunjukkan bahwa kejahatan sekeji ini tidak akan pernah dibiarkan tanpa ganjaran setimpal.
Keadilan untuk Anton Eka Saputra menjadi harapan bersama, tidak hanya bagi keluarganya tetapi juga bagi masyarakat yang ingin melihat sistem peradilan berfungsi sebagaimana mestinya.