Gelar Razia, 5 Pelanggaran Ini Jadi Sasaranya

Pengendara yang kena razia --Foto: Isro Antoni

OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Prabumulih, tepatnya di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring sejumlah pelanggar antara lain:

Sebanyak enam pelanggar dikenakan sanksi tilang, sementara tujuh pelanggar lainnya diberikan teguran. Sanksi tilang dan teguran dimaksud yakni tidak makai helm 2 sangsi tilang, 3 teguran.

Kemudian, pelanggaran ODOL: 2 tilang, 2 teguran, dan Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): 1 tilang, 1 teguran.

BACA JUGA:Plat Deuker di Jalan Plakat Tinggi Terancam Ambruk

BACA JUGA:18 Formasi Kosong : 622 Orang Lulus Seleksi PPPK di OKU

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Desram Chemy, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. 

 

Sasaran utama penindakan meliputi pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, kendaraan roda dua yang membawa penumpang lebih dari satu, 

 

Kemudian pelanggaran kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL), serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Selama operasi berlangsung, petugas gabungan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengendara. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan