MPR Apresiasi MK Hapus Presidential Treshold
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid-Foto: Antara-
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2024 Diundur Maret 2025
HNW menyebutkan putusan MK mengenai pileg dan pilpres yang dilakukan secara serentak dan mulai diberlakukan pada Pileg dan Pilpres tahun 2019 juga perlu dipertimbangkan untuk dievaluasi dan dikoreksi oleh MK.
Masalahnya, bila merujuk kepada Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) dan ketentuan lain dalam konstitusi, tidak ada ketentuan yang eksplisit menyebutkan bahwa pemilu (pileg dan pilpres) dilakukan secara serentak.
Ia mengusulkan agar poin-poin itu juga sebaiknya menjadi bahan pembahasan di DPR sebagaimana amanat dari MK untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering). (ant)