Motor Hasil Curian Dijual di Kampung Halaman
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi bersama jajaran PJU menggelar Press Release Akhir Tahun 2024 di Mapolres Muara Enim.-Foto : Ozi-
KORANPALPOS.COM - Polres Muara Enim berhasil meringkus salah satu tersangka pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan warga Kota Muara Enim.
Oleh motor hasil curian tersebut dijual tersangka Juli Rusman (41), di kampung halamannya Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Sementara dua tersangka Y dan M masih berstatus DPO.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi bersama jajaran PJU dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2024 di Mapolres Muara Enim, Selasa 31 Desember 2024
"Tersangka Juli Rusman (41) merupakan salah satu tersangka bersama dua lainnya yang masih dalam pengejaran dan berstatus DPO yakni Y dan M," ujarnya.
BACA JUGA:Komplotan Rampok Bersenjata Api Antarprovinsi Tertangkap : Salah Satu Korbannya Ditembak 3 Kali !
BACA JUGA:Rayakan Malam Tahun Baru : 17 warga Prabumulih Terjaring Razia BNN !
Tersangka ini, lanjutnya, melakukan operasinya di seputaran Kota Muara Enim, dimana tugasnya menggambar lokasi yang akan dijadikan target terutama daerah yang sepi.
"Tersangka mencari rumah atau kontrakan yang sepi dan sepeda motor yang terparkir di halama rumah atau teras rumah lalu tersangka melihat stituasi sepi dan langsung beraksi," ungkapnya.
Aksi tersebut dilakukan dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan alat kunci T yang di modifikasi atau merusakan stang motor dengan cara di tendang setelah berhasil sepeda motor langsung di bawa ke tempat persembunyian tersangka.
"Beberapa lokasi yang menjadi TKP pencurian yakni di Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim pada 12 Desember 2024, lalu jalan Bambang Utoyo tepatnya di parkiran Paviliun RSUD HM Rabain Kecamatan Muara Enim pada sabtu 12 Oktober 2024," bebernya.
BACA JUGA:Kades Sidodadi yang Menganiaya Marbot Masjid Tertangkap : Ini Motifnya !
BACA JUGA:Motor Tabrak Kerbau, Bidan di Muratara Tewas Tragis
Lalu, pada senin 2 Desember 2024 di Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, lalu minggu tanggal 17 November 2024 di Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim dan senin 29 Juli 2024 Desa Muara Lawai.
"Dari tersangka juga diamankan tujuh unit sepeda motor yakni satu unit Honda Blade Nopol BG 5757 ZB, satu unit Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 5026 DAK, satu Unit Yamaha Vixion NoPol BG 6530 DAF, satu Unit Honda Beat Street nopol BH 2334 IO, satu unit Yamaha Mio Nopol BG 3401 DAC, satu unit motor Yamaha Vixion warna putih Nosin : IPA866449 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nosin JFZIL3428103," ungkapnya.