Atasi Tunggakan : BPJS Kesehatan Palembang Gencarkan Program Rehab !

Aktivitas pelayanan terhadap peserta BPJS kesehatan. -Foto : Disway-

Mengenai adanya informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang menyebutkan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran dapat langsung beralih menjadi peserta gratis atau penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah, menurut Hendra, informasi itu tidak benar.

Peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial daerah setempat.

"Peserta penunggak iuran JKN tidak bisa dikatakan atau dianggap langsung sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu, sehingga tidak mungkin dialihkan sebagai peserta PBI sebelum melalui proses dan masuk data Dinas Sosial daerah tempat tinggalnya," tukas Hendra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan