Razia Jelang Perayaan Tahun Baru, 1.000 Petasan dan 49 Botol Miras Disita

--

OGANILIR - Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir intensif melakukan razia terhadap pedagang petasan dan minuman keras (Miras) menjelang perayaan Tahun Baru 2024.

Sabtu, 30 Desember 2023, menjadi saksi ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mengantisipasi peredaran barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dari hasil razia yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Raja, sebanyak 1.000 petasan dan 49 botol Miras berhasil diamankan.

BACA JUGA:Warga Desa Talang Aur Berbondong-bondong ke Polres Ogan Ilir, Minta Penyelidikan Serius Terkait Kasus Ini

BACA JUGA:Ratusan Aparat Gabungan Tutup Penyulingan Minyak Liar di Babat Toman Muba, Begini Reaksi Masyarakat !

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seiring dengan mendekatnya malam pergantian tahun.

Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, razia tersebut menghasilkan pengamanan ribuan petasan dan puluhan botol Miras.

Dari lima pedagang yang menjadi sasaran razia, petasan dan Miras ditemukan dalam jumlah yang signifikan.

BACA JUGA:6.000 Liter Minyak Pertamina Dicuri, Pelaku Diamankan Polsek Tungkal Jaya

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Terpeka Terulang : Fortuner Ringsek Berat Tabrak Pembatas Jalan !

1. Arizaldi (54), warga Dusun V RT 009 Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang: Diamankan 500 butir petasan cabe.

2. Nora Desiansari (31), warga Dusun II RT 001 Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang: Diamankan satu botol anggur merah.

3. Andi Rian (39), warga LK III RT 003 Kelurahan Tanjung Raja: Diamankan 12 Botol Asoka, 7 Botol Anggur Merah, 8 Botol Newport Kecil, 2 Botol Vigour, 4 Botol Newport Besar, 2 Botol Anggur Putih, dan 1 Botol Singaraja.

BACA JUGA:Lakukan Aborsi, Dua Sejoli di OKU Diamankan Polisi: Terkuak Tragisnya Kisah Pasangan Muda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan