Coba tak Netral, Kades Bisa Kena Sanksi Kurungan

Aktivitas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2019 lalu- FOTO : Antara -

Sayangnya, saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut, Oknum Kades AP tmenolak dan segera masuk ke dalam mobil dengan pernyataan singkat, "Sip, idak ado, cak itulah, Yo makasih yo," sambil mengacungkan jempol.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati, melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti, menjelaskan bahwa hasil klarifikasi akan dikoordinasikan dengan unsur Gakkumdu.

BACA JUGA:Waduh ! ODGJ Ternyata Boleh Nyoblos Pemilu 2024

BACA JUGA:Mantan Gubernur Papua Meninggal di RSPAD Gatot Subroto

"Kita telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor terkait pelanggaran netralitas yang dilaporkan sejak 18 Desember 2023 lalu," ujar Lily.

Item pertanyaan yang diajukan lanjut Lily, sekitar 20 pertanyaan terkait video viral oknum kades yang mengajak dukungan caleg tertentu. 

Namun kata Lily, pertanyaan tersebut berkembang menjadi beberapa pertanyaan tambahan.

Lily menjelaskan bahwa terlapor hadir dalam keadaan sehat, sadar, dan bersedia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 1,5 jam. 

"Selanjutnya, untuk klarifikasi, masih ada 2 orang lagi yang akan kita panggil. Pemanggilan berikutnya dijadwalkan pada hari Selasa, 2 Januari 2024," tambahnya. 

Pemanggilan tersebut lanjutnya, ditujukan kepada Kepala Dinas PMD OI dan satu saksi tambahan yang hadir dalam pertemuan saat video tersebut diambil.

“Kepala Dinas PMD Ogan Ilir akan dimintai keterangan terkait sosialisasi netralitas yang dilakukan terhadap kepala desa,” ujar Lily lagi.

Lily menegaskan bahwa Bawaslu memberikan ruang bagi pelapor dan saksi untuk melaporkan jika merasa terintimidasi atau terancam.

"Kami harap kasus ini berjalan sesuai prosedur. Saksi, pelapor, dan terlapor dapat turut mendukung dengan memberikan keterangan yang benar," ujarnya.

Sebelumnya, Lily Oktayanti menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oknum Kades tersebut, maka sesuai Pasal 493 UU No 7 tahun 2017, maka yang bersangkutan terancam sanksi kurungan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

Terkait kasus tersebut, Bupati OI, Panca Wijaya Akbar mengatakan, bahwa peristiwa tersebut tidak seharusnya dibesar-besarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan