5 Warga Binaan Lapas Martapura Terima Remisi Natal 2024
5 warga binaan Lapas Martapura OKU Timur menerima remisi natal 2024. Foto : Antara--
"Untuk empat orang narapidana dengan kasus narkoba dan perlindungan anak mendapat remisi masing-masing selama satu bulan. Sedangkan, satu warga binaan yang terlibat dalam kasus pencurian memperoleh potongan masa tahanan 15 hari," ujar Edi.
Edi Saputra menambahkan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan lainnya untuk memperbaiki perilaku mereka.
BACA JUGA:Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru : Lapas Tingkatkan Kewaspadaan !
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Panen Raya dan Bansos Serentak
Dengan remisi ini, diharapkan para narapidana yang menerimanya dapat lebih termotivasi untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik, serta berusaha memperbaiki diri dan meningkatkan akhlak.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk selalu berkelakuan baik agar mendapatkan remisi yang sama di kemudian hari," kata Edi.
Selain itu, dia juga berharap pemberian remisi dapat mendorong warga binaan untuk menjadi insan yang lebih berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, dan senantiasa meningkatkan iman dan takwa selama menjalani sisa masa hukuman.
Pemberian remisi khusus Natal ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa tahanan.
BACA JUGA:BNNK Muara Enim Rehabilitasi Pecandu Narkoba
BACA JUGA:Tinjau Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Pj Bupati Muba !
Selain itu, remisi juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk memotivasi narapidana lainnya untuk berusaha memperbaiki diri, serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
Edi menjelaskan bahwa remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin di lapas.
Kriteria ini termasuk kepatuhan terhadap aturan di Lapas Martapura, seperti tidak terlibat dalam perkelahian antarwarga binaan, tidak mengonsumsi narkoba, serta berperilaku sopan dan menghormati sesama narapidana maupun petugas lapas.
"Setiap warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya adalah berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin di lapas. Selain itu, mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang ada di lapas," jelas Edi.
Edi Saputra berharap pemberian remisi khusus Natal ini dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan yang menerima remisi, serta bagi masyarakat luas.