8 Sengketa Calon Tunggal Pilkada 2024 Masuk ke MK : Daerah Mana Saja ?

Ilustrasi pengamanan di sekitar gedung MK.-Foto : ANTARA -

- Ogan Ilir (1 perkara)

- Nias Utara (1 perkara)

BACA JUGA:Wahyu Sanjaya Serap Aspirasi Pembangunan di Bumi Serasan Sekundang

BACA JUGA:KemenPANRB Sebut Permen Konflik Kepentingan Sesuai Arahan Presiden

Permohonan sengketa ini diajukan oleh masyarakat maupun lembaga pemantau yang merasa dirugikan oleh sistem atau proses Pilkada.

Ajid menyoroti bahwa adanya sengketa di daerah dengan calon tunggal menunjukkan potensi ketidakpuasan terhadap sistem politik.

"Meskipun calon tunggal dianggap kuat, gugatan ini mencerminkan adanya kelompok yang merasa sistem tidak inklusif dan tidak adil," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa calon tunggal sering kali diidentifikasi sebagai cerminan kekuatan politik dominan di suatu daerah, namun sistem ini masih meninggalkan ruang untuk kritik dan perlawanan, termasuk dari masyarakat yang menginginkan lebih banyak partisipasi politik.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat

BACA JUGA:DPR Dukung Presiden Prabowo : Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat !

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi MK hingga Jumat (20/12), terdapat 312 permohonan sengketa Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, permohonan paling banyak berasal dari pasangan calon (287 perkara atau 91,99 persen), diikuti oleh masyarakat (16 perkara atau 5,45 persen), dan lembaga pemantau (8 perkara atau 2,56 persen).

Menurut Ajid, angka ini menunjukkan tingginya kompetisi politik di berbagai daerah.

"Peserta pilkada memanfaatkan mekanisme hukum sebagai langkah terakhir untuk memperjuangkan hasil pilkada yang mereka anggap benar," jelasnya.

Sementara itu, meski persentase permohonan dari masyarakat dan lembaga pemantau relatif kecil, hal ini tetap mencerminkan keterlibatan publik dalam pengawasan proses pilkada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan