8 Sengketa Calon Tunggal Pilkada 2024 Masuk ke MK : Daerah Mana Saja ?
Ilustrasi pengamanan di sekitar gedung MK.-Foto : ANTARA -
"Partisipasi ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi," katanya.
Fenomena sengketa di daerah dengan calon tunggal menandai adanya tantangan serius dalam menciptakan pemilu yang inklusif dan adil.
Menurut Perludem, penyebab utama ketidakpuasan ini adalah minimnya alternatif politik bagi masyarakat di daerah tersebut.
“Adanya sengketa ini bukan hanya soal kalah atau menang, tetapi lebih pada ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap sistem yang ada. Sistem politik kita perlu memberi ruang lebih luas untuk partisipasi,” ungkap Ajid.
Ke depan, Perludem berharap sistem politik dapat lebih mendukung inklusivitas, baik melalui reformasi aturan calon tunggal maupun penguatan mekanisme pengawasan pemilu.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Di sisi lain, MK diharapkan mampu memberikan keputusan yang adil dan transparan atas sengketa-sengketa ini, sehingga proses Pilkada 2024 dapat tetap menjadi cerminan demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Sengketa Pilkada 2024 di daerah calon tunggal menyoroti tantangan besar dalam sistem demokrasi lokal di Indonesia.
Meski jumlah sengketa ini hanya sebagian kecil dari total permohonan yang masuk ke MK, kasus-kasus tersebut mencerminkan pentingnya reformasi politik untuk memastikan sistem yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat. (ant)