6.000 Liter Minyak Pertamina Dicuri, Pelaku Diamankan Polsek Tungkal Jaya

Jajaran Polsek Tungkal Jaya memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku-FOTO : ROMI RIVANO-

BACA JUGA:Tragedi Mengerikan di Sekayu : Satu Keluarga Tewas Dibantai !

BACA JUGA:Kejar-kejaran dengan Polisi, Pemain Curanmor Terjun ke Sungai

Modus operandi yang digunakan oleh IL adalah dengan melakukan survei lokasi dan membuat penampungan minyak.

Selanjutnya, tersangka melubangi pipa minyak distribusi Pertagas menggunakan mesin bor.

Pipa yang sudah dilubangi kemudian disambungkan kembali menggunakan pipa paralon.

Selanjutnya, pipa paralon disambungkan ke sebuah selang yang menghubungkan ke tempat penampungan minyak yang telah disiapkan oleh tersangka.

"Tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana," tutup Febriansyah.

Saat diwawancarai, IL mengaku baru sekali melakukan pencurian minyak milik Pertagas ini. "Baru sekali Pak. Belum dijual. Baru ditampung minyak itu," akunya.

Namun, terkait kepemilikan lahan tempat penampungan minyak, IL enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Ya, kalau kolam saya yang buat, seperti pengakuan saya kepada Polisi, hanya itu yang bisa saya sampaikan kepada kawan-kawan media," ujarnya singkat.

Kepala Distrik Jambi PT Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki mengapresiasi keberhasilan Polsek Tungkal Jaya dalam mengungkap kasus pencurian ini.

"Kalau diakumulasikan dengan harga minyak global, Jambi, dari 6000 Liter minyak ini sekitar Rp 41 juta," pungkasnya.

Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku dan barang bukti menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sektor energi, serta memberikan pesan kuat kepada para pelaku ilegal tapping untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak perusahaan dan masyarakat.

Semua pihak diimbau untuk tetap mematuhi aturan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan terlindungi.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan