Airlangga Minta Sritex Tetap Produksi Meski Kasasi Ditolak MA

Menko Perekonomian Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (20/12/2024)-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk tetap menjalankan operasional produksi meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi perusahaan terkait status pailit.

Permintaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri tekstil nasional dan melindungi ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.

Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis (19/12), Airlangga menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak manajemen Sritex untuk mendukung keberlanjutan operasional perusahaan.

BACA JUGA:Sritex Rumahkan Ribuan Karyawan Akibat Pailit : Upaya Bertahan di Tengah Krisis !

BACA JUGA:BRI Insurance Kenalkan Asuransi Kerugian : Solusi Perlindungan Aset dengan Premi Terjangkau !

Selain itu, ia juga berkomunikasi intensif dengan kreditor utama, termasuk PT Bank Negara Indonesia (BNI), untuk memastikan keselarasan langkah dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.

“Pemerintah mendorong agar Sritex tetap berproduksi. Saya berbicara dengan manajemen Sritex untuk menjaga keberlangsungan perusahaan ini. Kami juga berkoordinasi dengan kreditor utama, seperti BNI, untuk mendukung langkah ini agar sejalan dengan tujuan pemerintah,” ujar Airlangga.

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri padat karya, pemerintah menyediakan berbagai insentif untuk membantu perusahaan, termasuk Sritex, menghadapi tantangan ekonomi.

BACA JUGA:Spotify Hadirkan 5 Fitur Unggulan : Tingkatkan Pengalaman Mendengar Musik !

BACA JUGA:Mau Berhasil Dapat Rp130.000 Gratis di DANA? Simak Cara Mengklaimnya dengan Aplikasi Penghasil Uang

Salah satu insentif yang diberikan adalah subsidi bunga sebesar 5 persen bagi sektor padat karya yang mengambil kredit investasi di perbankan.

“Jika perbankan memberikan kredit dengan bunga 9 hingga 11 persen, maka pemerintah akan menanggung 5 persen dari bunga tersebut. Dengan demikian, industri hanya perlu membayar bunga sebesar 6 persen. Insentif ini bertujuan mendorong perusahaan untuk melakukan modernisasi mesin dan meningkatkan daya saing mereka di pasar global,” jelas Airlangga.

Selain subsidi bunga, pemerintah juga memberikan insentif lain berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 20 Desember 2024 : Naik Jadi Rp10.000 Menjadi Rp1,515 Juta per Gram

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan