Airlangga Minta Sritex Tetap Produksi Meski Kasasi Ditolak MA

Menko Perekonomian Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (20/12/2024)-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA: Harga Pangan 20 Desember 2024 : Mayoritas Turun, Bawang Merah Tembus Rp39.150 per Kilogram !
Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.
“Pekerja dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta akan mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa PPh yang ditanggung oleh negara. Selain itu, kami juga memberikan diskon sebesar 50 persen atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya. Semua ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pengusaha dan melindungi tenaga kerja di sektor ini,” tambahnya.
Airlangga juga menyampaikan bahwa data kuartal III-2024 menunjukkan peningkatan ekspor produk tekstil dan gaya hidup, menandakan bahwa produk-produk ini masih diminati di pasar internasional.
BACA JUGA:Update ! Kurs Rupiah 18 Desember 2024 : Melemah Tipis 16 Poin Menjadi Rp16.085 per Dolar AS
BACA JUGA: Bitcoin Tembus 107.000 Dolar AS : Cermin Kepercayaan Pasar Global Makin Menguat !
Salah satu jenama olahraga internasional bahkan telah memesan produksi dari tujuh pabrik di Indonesia dengan nilai omzet mencapai 10 miliar dolar AS.
“Ini menunjukkan bahwa produk tekstil dan gaya hidup dari Indonesia masih memiliki daya saing yang tinggi di pasar global. Oleh karena itu, keberlanjutan produksi Sritex sangat penting untuk menjaga momentum positif ini,” ujarnya.
Sementara itu, manajemen Sritex melalui Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan akan terus berupaya menjaga kelangsungan usaha meskipun menghadapi tantangan hukum.
Setelah kasasi mereka ditolak oleh MA, Sritex kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir.
“Kami menghormati putusan MA, namun demi menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50 ribu karyawan, kami memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Langkah ini kami tempuh bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Iwan.
Iwan menambahkan bahwa selama proses hukum berlangsung, manajemen telah berupaya keras untuk mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah untuk menjaga stabilitas di tengah status pailit.
“Kami berusaha semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif. Di tengah berbagai keterbatasan akibat status pailit, kami tetap memprioritaskan kesejahteraan karyawan dan keberlangsungan produksi,” tegasnya.
Manajemen Sritex juga berharap pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.