Dituntut 11 Tahun, PH Terdakwa Pesan Kristal Putih dari Dalam Lapas Kayuagung Lakukan Pledoi
Kantor PN Kayuagung tempat sidang terdakwa Joko Iskandar berlangsung.-Foto: Diansyah-
Dalam tuntutannya, JPU Kejari OKI menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagimana dakwaan alternatif pertama.
Terdakwa Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
BACA JUGA:Astagfirullah ! Santri Pondok Pesantren Dibakar Hidup-hidup : Diduga Ini Pemicunya !
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Nadia
Berdasarkan dakwaan pertama JPU Kejari OKI tersebut, peristiwa pemesanan kristal putih terjadi pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Lapas Kayuagung.
Terdakwa Joko memesan narkotika jenis sabu kepada Rahman (DPO) dengan menggunakan satu unit Hp merk OPPO A5s warna biru IMEI 864315049413 miliknya yang disimpan di dalam lemari Lapas Kayuagung.
Setelah itu, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp3.300.000 melalui aplikasi Gopay ke rekening BRI milik Rahman.
BACA JUGA:Kontroversi Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kades Muratara dan Sorotan dari Praktisi Hukum
BACA JUGA:Truk Batu Bara Tabrak Rumah : Korban Luka Tertimpa Puing Bangunan !
Pada hari, Senin, 15 Juli 2024 sekira jam 14.20 WIB Rahman mengantarkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa ke Lapas Kayuagung.
Sabu diantar dengan cara menyelipkan satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.
Kemudian, Rahman menitipkan kepada pihak Lapas dengan tujuan untuk mengelabui petugas Lapas pada saat pemeriksaan. Setelah dititipkan, Rahman pun pergi dari Lapas tersebut.
Kemudian, ketika saksi Alhikmatul sedang melakukan piket jaga di Karupam Lapas Kayuagung dan memeriksa makanan-makanan dari keluarga terpidana, saksi Alhikmatul merasakan ada yang mengganjal dari makanan milik terdakwa berupa roti merk sari roti.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik : 1 Rumah Tenaga Honorer di Muaraenim Ludes !