Tragedi Berdarah di Lokasi Illegal Drilling : Diduga Dipicu Rebutan Lapak Pengeboran, Pelaku Ditangkap !

Pelaku pembunuhan Abi Kusno, warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, diamankan di Mapolres Muba-Foto : Dokumen Palpos-

Terkait insiden kebakaran, aparat Polsek Keluang juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya, M Nur (48), yang diduga kuat menjadi pemilik sumur minyak ilegal tersebut.

Kapolsek Yohan menjelaskan, kebakaran terjadi akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang melintas di dekat sumur minyak ilegal.

Api menyambar bak penampungan minyak dan menyebabkan ledakan besar yang merusak peralatan di lokasi.

“Tersangka M Nur telah menyerahkan diri ke Polsek Keluang. Sebelumnya, ia sudah menandatangani surat pernyataan pada 1 Desember 2024, berjanji untuk menghentikan aktivitas pengeboran ilegal. Namun, ia tetap melanjutkan aktivitas tersebut hingga akhirnya kebakaran terjadi,” ungkap Yohan.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kebakaran meliputi motor Honda Revo, satu pasang katrol bekas terbakar, steger besi sepanjang 9 meter, jeriken berisi 5 liter minyak mentah, dan sebuah tameng dengan tali.

M Nur dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Jo Pasal 188 KUHP.

Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak.

Kepolisian bersama TNI, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan pemangku kepentingan lainnya telah berupaya melakukan tindakan preventif.

Rabu (11/12/2024), tim gabungan Polres Muba, Polsek Keluang, Kodim Muba, Subdenpom Muba, dan pihak PT Hindoli melakukan operasi pencegahan terhadap pelaku illegal drilling di Desa Tanjung Dalam.

Kapolres Muba menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengatasi permasalahan ini.

“Penyelesaian minyak ilegal harus melibatkan seluruh pihak terkait. Pencabutan pipa-pipa ilegal harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten, seperti SKK Migas, sementara kerusakan lingkungan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Selain dampak hukum, aktivitas ilegal ini juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Kebakaran yang kerap terjadi tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.

Kasus pembunuhan dan kebakaran yang terjadi dalam waktu berdekatan menyoroti betapa kompleksnya persoalan illegal drilling.

Di satu sisi, aktivitas ini menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian warga. Namun, di sisi lain, risiko hukum, kerusakan lingkungan, dan potensi konflik yang ditimbulkan membuat aktivitas ini tidak dapat dibiarkan.

Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mengintensifkan operasi dan penindakan terhadap para pelaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan