Baleg DPR RI Tunggu Pengajuan Pemerintah : Terkait Usulan Pilkada Dipilih DPRD !

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).-Foto : ANTARA -

KORANPALPOS.COM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu pengajuan resmi dari pemerintah mengenai usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dipilih oleh anggota DPRD.

Menurut Bob Hasan, sejauh ini belum ada rencana untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada tahun 2025, karena pembahasan RUU harus memperhatikan Prolegnas Prioritas yang telah ditetapkan untuk tahun tersebut.

“Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kami di Baleg menunggu pembahasan dulu,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (17/12).

BACA JUGA:Palembang Sepakati UMK Rp3.916.635 : Cukupkah untuk Kebutuhan Sekarang ?

BACA JUGA:Tarif Tol Terpeka per 17 Desember 2024 Kembali Normal : Berikut Daftar Tarif Terbaru !

Pernyataan ini disampaikan setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Usulan ini menjadi perhatian banyak pihak, karena dianggap dapat mempengaruhi sistem demokrasi yang sudah berjalan, yang mengutamakan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya.

Meski demikian, Bob Hasan menjelaskan bahwa pembahasan RUU terkait Pilkada yang mengubah sistem pemilihan kepala daerah ini bisa diajukan sebagai inisiatif, baik oleh DPR RI maupun pemerintah.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru : Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang !

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 16 Desember 2024 : Prediksi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !

Namun, menurutnya, Baleg DPR RI secara resmi belum menerima arahan atau gambaran terkait usulan tersebut.

“Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah,” ujar Bob Hasan.

Ia menambahkan bahwa meskipun begitu, pihak Baleg DPR RI tetap akan mendengarkan masukan dari masyarakat mengenai usulan tersebut, yang banyak disorot karena dinilai berpotensi mengurangi peran serta dan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

Terkait dengan potensi dampak dari perubahan sistem pemilihan kepala daerah, Bob Hasan menilai bahwa jika pilkada dipilih oleh DPRD, hal itu belum tentu sepenuhnya menutup partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan