Baleg DPR RI Tunggu Pengajuan Pemerintah : Terkait Usulan Pilkada Dipilih DPRD !

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).-Foto : ANTARA -

BACA JUGA:Studi Banding Kepala Desa ke Bali Tuai Kritik Tajam

BACA JUGA:Prakirakan Cuaca BMKG 15 Desember 2024 : Palembang dan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan !

Menurutnya, sistem pemilihan melalui DPRD pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya, dan tidak serta-merta mengurangi partisipasi rakyat dalam proses politik.

“Kalau ada pembahasan terhadap RUU politik tersebut, tentu akan dilakukan pembahasan terkait partisipasi publik. Kita juga akan mendengar forum diskusi atau keterangan dari publik,” tambah Bob Hasan.

Proses legislasi mengenai usulan ini diperkirakan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga pemerintahan, partai politik, serta masyarakat luas.

Meskipun masih dalam tahap awal, usulan ini sudah mendapatkan banyak perhatian, baik dari kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat, yang memberikan pro dan kontra mengenai perubahan tersebut.

Baleg DPR RI, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pembahasan RUU, berjanji akan mempertimbangkan secara cermat semua aspek yang terkait dengan usulan perubahan sistem politik ini.

Salah satunya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat, dan tidak mengurangi hak mereka dalam memilih pemimpin.

Usulan perubahan sistem Pilkada ini mencerminkan dinamika politik yang terjadi di Indonesia, di mana selalu ada pembaruan dan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan yang dianggap sesuai dengan perkembangan zaman.

Beberapa pihak berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mempercepat proses pemerintahan dan mengurangi biaya politik, sementara pihak lain menilai hal ini berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Meski demikian, Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan mendalam dan inklusif akan dilakukan sebelum keputusan akhir diambil.

Baleg DPR RI akan terus membuka ruang untuk diskusi dengan berbagai pihak guna memastikan bahwa perubahan sistem ini tidak merugikan kepentingan demokrasi di Indonesia.

Dengan demikian, meskipun usulan ini menarik perhatian, langkah-langkah berikutnya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah, yang menjadi pihak yang akan mengajukan atau merumuskan RUU Pilkada.

Dalam waktu dekat, Baleg DPR RI berencana untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk mendalami lebih dalam mengenai usulan tersebut, dengan mengutamakan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahap pembahasan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan