Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Kantor Bea Cukai Palembang Sumatera Selatan mengajak masyarakat khususnya pedagang untuk menggempur rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' di Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang. Foto:Antara--
KORANPALPOS.COM - Kantor Bea Cukai Palembang Sumatera Selatan mengajak masyarakat khususnya pedagang untuk menggempur rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' di Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, Selasa (12/11).
Kepala Seksi Penindakan & Penyidikan Bea Cukai Palembang Niko Hadi Saputro di Palembang mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan antara rokok legal dan yang ilegal sesuai ketentuan cukai.
"Kami dari Bea Cukai bekerja sama dengan Kecamatan Sematang Borang mengadakan sosialisasi bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung peredaran rokok yang sah (legal) sesuai ketentuan cukai, serta memberikan sosial kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal," kata Niko.
Ia menyebutkan terkait dengan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sepanjang tahun 2024 pihaknya telah menyita sebanyak 13 juta batang rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Musnahkan Barang Hasil Penindakan
BACA JUGA:Target Disdik Palembang : Jadikan Sekolah Rujukan Google !
"Sekarang sedang marak lagi rokok ilegal khususnya di Palembang, jadi kami melakukan sosialisasi. Ini juga imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT)," ujarnya.
Ia menegaskan jika kegiatan sosialisasi itu akan menjadi agenda rutin dari Kantor Bea Cukai kepada masyarakat.
"Karena wilayah Bea Cukai Palembang ini merupakan wilayah konsumsi peredaran rokok ilegal di daerah Sumsel. Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini peredarannya akan menurun, sehingga nilai cukai yang bisa disumbangkan negara akan menjadi naik," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Rokok ilegal memang ada yang diproduksi di dalam negeri, tetapi ada juga rokok impor yang masuk melalui jalur yang tidak resmi. Sejauh ini peredaran yang paling banyak adalah di wilayah-wilayah pinggiran yang tidak ada pengawasan bea cukai, kalau yang di kota-kota besar tidak terlalu banyak," jelas dia.
Sementara itu, Camat Sematang Borang Arpan mengapresiasi kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal yang saat ini memang cukup marak setelah adanya kenaikan harga rokok secara masif.
BACA JUGA:PLN UPT Baturaja Luncurkan Program Penggantian Pohon dengan Tanaman Produktif