Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang memusnakan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2021-2024 yang merugikan negara hingga Rp140,7 miliar. Foto:Antara--
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sumbagtim agar lebih meningkatkan kesadaean terkait peredaran barang-barang ilegal.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terkait beredar dan masuknya barang-barang ilegal. Selain merugikan kesehatan masyarakat, merugikan ekonomi masyarakat, dan tentunya dari penerimaan negara," ucap dia.(ant)