Kemacetan Parah di Lahat-Palembang : DPRD Sumsel Desak Pemprov Tindak Tegas Angkutan Batubara !
H. Alfrenzi Panggarbesi, Anggota DPRD Sumsel-Foto : Dokumen Palpos-
Jika dibiarkan, dampak negatifnya bukan hanya bagi masyarakat tetapi juga stabilitas daerah secara keseluruhan.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Chandra, memastikan bahwa Pemprov akan merespons keluhan tersebut dengan serius.
Menurut Edward, permasalahan ini akan segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, baik provinsi maupun kabupaten.
“Kita akan identifikasi mana yang menjadi kewenangan provinsi dan memasukkannya ke dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) untuk dibahas bersama DPRD Sumsel. Pergub-nya sudah ada, dan kami akan melibatkan OPD serta stakeholder terkait untuk menindaklanjutinya,” ujar Edward kepada wartawan.
Edward menambahkan bahwa Pergub No. 74 Tahun 2018 sebenarnya sudah mengatur larangan angkutan batubara melintasi jalan umum.
Namun, implementasinya memerlukan koordinasi lintas sektor serta pengawasan ketat agar aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
“Kami juga akan meninjau ulang kesiapan perusahaan dalam menyediakan jalur khusus yang selama ini menjadi solusi permanen atas permasalahan ini,” tambahnya.
Peraturan Gubernur Sumsel No. 74 Tahun 2018 dibuat sebagai langkah konkret untuk mengurangi dampak negatif dari angkutan batubara.
Dalam peraturan tersebut, angkutan batubara dilarang keras melintas di jalan umum, dan pihak perusahaan diwajibkan membangun jalur khusus untuk transportasi batubara.
Masa toleransi pun sempat diberikan agar perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan tersebut.
Namun, hingga saat ini, banyak perusahaan yang belum merealisasikan jalur khusus tersebut, sehingga angkutan batubara masih terus melintasi jalan umum.
Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum sepenuhnya dijalankan.
Kalau aturan tidak ditegakkan, dampaknya bukan hanya kemacetan, tapi juga kerusakan infrastruktur jalan yang akan membebani anggaran pemerintah daerah untuk perbaikan jalan.
Alfrenzi berharap Pemprov Sumsel harus bersikap lebih tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan.
Selain itu, koordinasi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif.